TUGAS. 1
KEBIJAKAN PERATURAN PERIKANAN
(Pengertian
Kebijakan Dan Perbedaan Kebijakan Dan Kebijaksanaan)
DISUSUN OLEH :
NURUL HUDA FITRIA USEMAHU
2008-68-009
AGROBISNIS
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU
KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2011
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………
I.
PEMBAHASAN ………………………………………………………… 1
1.
Pengertian
Kebijakan ……………………………………………….. 1
2.
Perbedaan
Kebijakan dan Kebijaksanaan ……………………………... 2
II.
PENUTUP ………………………………………………………………… 4
1.
Kesimpulan
……………………………………………………….. 4
III.
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………….. 5
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena telah menyelesaikan tugas Kebijakan dan
peraturan Perikanan dengan membahas pengertian kebijakan dan perbedaan
kebijakan dan kebijaksanaan.
Dalam penyusunan tugas atau
materi ini,tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan dan
dorongan ibu selaku dosen pengajar, sehingga kendala-kendala yang penulis
hadapi dapat teratasi.
Semoga materi ini dapat
bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan,
khususnya sebagai penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Ambon,
10 Oktober 2011
Penulis
I.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kebijakan
Banyak definisi yang dibuat oleh
para ahli untuk menjelaskan arti kebujakan. Thomas Dye menyebutkan kebijakan
sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
(whatever government chooses to do or not to do). Definisi ini dibuatnya dengan
menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David Easton, Lasswell dan
Kaplan, dan Carl Friedrich.
Easton menyebutkan kebijakan
pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara
keseluruhan.” Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang
meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang
wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah.
Lasswell dan Kaplan yang melihat
kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai
program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek (a
projected program of goals, values and practices).
Sementara Carl Friedrich
mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan
(goal ), sasaran (objektive) atau kehendak(purpose).
Sejalan dengan perkembangan studi
yang makin maju, William Dunn mengaitkan pengertian kebijakan dengan analisis
kebijakan yang merupakan sisi baru dari perkembangan ilmu sosial untuk
pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu dia mendefinisikan
analisis kebijakan sebagai”ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode
untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan yang dipakai
dalam memecahpersoalan dalam kehidupan sehari-hari. “Di sini dia melihat ilmu
kebijakan sebgai perkembangan lebih lanjut dari ilmu-ilmu sosial yang sudah
ada. Metodologi yang dipakai bersifat multidisiplin. Hal ini berhubungan dengan
kondisi masyarakat yang bersifat kompleks dan tidak memungkinkan pemisahan satu
aspek dengan aspek lain.
2.
Perbedaan
Kebijakan dan Kebijaksanaan
Secara harifah ilmu kebijakan
adalah terjemahan langsung dari kata policy science (Dror, 1968: 6-8 ).
Beberapa penulis besar dalam ilmu ini, seperti William Dunn, Charles Jones, Lee
Friedman, dan lain-lain, menggunakan istilah public policy dan public policy
analysis dalam pengertian yang tidak berbeda. Istilah kebijaksanaan atau
kebijakan yang diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan
keputusan pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau
kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani
kepentingan umum. Ini sejalan dengan pengertian public itu sendiri dalam bahasa
Indonesia yang berarti pemerintah, masyarakat atau umum.
Dengan demikian perbedaan makna
antara perkataan kebijaksanaan dan kebijakan tidak menjadi persoalan, selama
kedua istilah itu diartikan sebagai keputusan pemerintah yang relatif bersifat
umum dan ditujukan kepada masyarakat umum. Perbedaan kata kebijakan dengan
kebijaksanaan berasal dari keinginan untuk membedakan istilah policy sebgai
keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota
masyarakat, dengan istilah discretion, yang dapat diartikan “ilah” atau
keputusan yang bersifat kasuistis untuk sesuatu hal pada suatu waktu tertentu.
Keputusan yang bersifat kausitis (hubungan sebab akibat) sering terjadi dalam
pergaulan. Seseorang minta “kebijaksanaan” seorang pejabat untuk memperlakukan
secara “istimewa” atau secara “istimewa” tidak memperlakukan,
ketentuan-ketentuan yang ada, yang biasanya justru ditetapkan sebagai kebijakan
pemerintah (public policy).
dalam bahasa Indonesia, kata
“kebijaksanaan” atau “kebijakan” yang diterjemahkan dari kata policy tersebut
mempunyai konotasi tersendiri. Kata tersebut mempunyai akar kata bijaksana atau
bijak yang dapat disamakan dengan pengertian wisdom, yang berasal dari kata
sifat wise dalam bahasa Inggris. Dengan pengertian ini sifat bijaksana
dibedakan orang dari sekedar pintar (clever) atau cerdas (smart). Pintar bisa
berarti ahli dalam satu bidang ilmu, sementara cerdas biasanya diartikan
sebagai sifat seseorang yang dapat berpikir cepat atau dapat menemukan jawaban
bagi suatu persoalan yang dihadapi secara cepat. Orang yang bijaksana mungkin
tidak pakar dalam sesuatu bidang ilmu, namun memahami hampir semua aspek
kehidupan (Buchari Zainun dan Said Zainal Abidin, 1988:7-10). Kalau orang yang
cerdas dapat segera memberi jawaban yang tepat atas sesuatu pertanyaan, maka
orang yang bijaksana mungkin pada waktu yang sama tidak mau memberikan jawaban,
karena yang demikian itu mungkin dianggapnya lebih bijaksana. Jawaban yang
bijaksana bukan sekedar dapat menjawab, tetapi juga menjawab dengan tepat
waktu,tepat lingkungan dan tepat sasaran. Konotasi ini agaknya sangat relevan
dengan kajian ilmu kebijakan, dan jawaban yang demikian itulah yang menjadi
obyek studi dari ilmu ini.
3.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
ü
kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, juga
sebagai program yang berkenaan dengan tujuan dan nilai yang kewenangannya
dipegang oleh pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat.
ü
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Perbedaan
kata kebijakan dengan kebijaksanaan berasal dari keinginan untuk membedakan
istilah policy sebgai keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk
seluruh anggota masyarakat, perbedaan makna antara perkataan kebijaksanaan dan
kebijakan tidak menjadi persoalan, selama kedua istilah itu diartikan sebagai
keputusan pemerintah yang relatif bersifat umum dan ditujukan kepada masyarakat
umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku Kebijakan Publik karangan Said Zainal Abidin,
Edisi Revisi, tahun 2004, Penerbit: Yayasan Pancur Siwah, Jakarta.
assalaam... pa kabar... oh iya blognya cantik de... jang lupa mampir di beta pung eeee kunjungi http;//mahuapalirone.blogspot.com/
BalasHapusmohon izin copas buat referensi tugas dlooo eeeeee makasi say...
BalasHapustrimksh,,,kak,,,tulisanya sgt ngebantu bgt...........
BalasHapus